SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Siak menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka disampaikan Kejari Siak, Kamis (25/6/2026), setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti cukup sesuai Pasal 235 KUHAP.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap praktik pemungutan fee terhadap penyedia jasa yang memenangkan proyek/tender di UKPBJ Kabupaten Siak TA 2025.
Tiga tersangka itu JE, selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, AS selaku Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut berperan memungut fee dan SF, selaku Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut membantu pelaksanaan pemungutan fee tersebut.
Tim penyidik mendapati tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa pemenang proyek/tender menyerahkan uang 1% dari nilai proyek yang diperoleh. Uang itu kemudian disimpan dan dibagikan ke anggota Pokja lainnya.
“Dalam pelaksanaannya, permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut,” tulis Kejari Siak dalam siaran pers.
Kerugian Negara Rp421 Juta disita dari praktik pemerasan itu, para tersangka diduga memperoleh dan mengumpulkan uang kurang lebih Rp421.000.000. Uang tersebut sudah disita penyidik dari para tersangka dan anggota Pokja lainnya.
Pasal yqng disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Yaitu pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang membayar dengan potongan untuk menguntungkan diri/orang lain.
Pasal 12 huruf g UU No. 31/1999 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023. Yaitu pegawai negeri/penyelenggara negara yang meminta/menerima penyerahan barang seolah-olah utang padahal bukan utang.
Asas Praduga Tak Bersalah
Kejari Siak mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kejaksaan Negeri Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kejari.
Perkembangan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut melalui saluran resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






