BENGKALIS, PUBLIKNEWS.COM – Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan saudara Ardi S di lahan milik Anto, di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Laporan itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan lahan yang selama ini digarapnya.
“Legalitas kami dalam menggarap lahan itu jelas berdasarkan surat tanah yang dikeluarkan pemerintah Kampung Temusai. Sebelum pemekaran atau tapal batas yang dikeluarkan Kemendagri tahun 2018, kami sudah menguasai dan beraktivitas di lahan itu. Namun belakangan lahan yang sudah kami steking dan ditanami sawit mereka klaim tanpa menunjukkan legalitas, hanya berdasarkan kelompok tani yang mereka buat. Agar tidak terjadi bentrok fisik, maka kami menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” ungkap Anto kepada Wartawan, Sabtu (04/07/2026).
Anto menjelaskan, sebelum tapal batas Kemendagri tahun 2018 ditetapkan, lahan tersebut sudah dikuasai masyarakat Kampung Temusai atau warga Kabupaten Siak. Sebelum masuk Desa Muara Dua, lahan itu masuk wilayah Kampung Temusai pemekaran dari Kampung Perincit. Kampung Perincit dulunya juga masuk Kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Siak.
“History lahan dan kampung kami jelas. Kalau tidak percaya silakan cek peta kampung kami di kantor Kampung Temusai. Bagaimanapun, kami dan sebagian masyarakat Kampung Temusai sudah melakukan penggarapan lahan di daerah itu mulai tahun 2008 sampai sekarang. Namun karena pemekaran daerah, sekarang wilayah itu masuk Desa Muara Dua dan menimbulkan permasalahan. Untuk itu agar mereka tidak semena-mena mengklaim lahan yang sudah kita tanam tanpa menunjukkan legalitas serta putusan pengadilan, maka wajib diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Anto juga menceritakan, Ardi S pernah mengancamnya dengan nada tinggi dan seolah-olah mengaku sebagai penegak hukum. Ardi S juga disebut akan menunjukkan “taringnya” dan siap dibawa ke ranah hukum.
“Kalau nanti aku bertindak, jangankan tempat Abang ini, semuanya jadi aku ambil! Kata-kata itu tentu memancing emosi. Bagaimana tidak, kami sebagai warga Siak yang sudah puluhan tahun tinggal di sini, dari tahun 80-an dilahirkan dan dibesarkan di sini, seolah-olah harga diri kami direndahkan, bahkan terkesan dia sebagai penguasa di Desa Muara Dua,” ungkapnya geram.
Hal senada juga dikeluhkan warga lain berinisial K. Lahan mereka juga pernah diklaim Ardi S, namun tetap dipertahankan hingga saat ini.
“Bukan lahan Mas Anto saja yang diklaim. Lahan kami yang sudah kami tanami sawit sekitar 7 hektare juga diklaim sama dia. Namun tetap kami pertahankan karena kami juga punya legalitas dan lahan tersebut sudah kami tanami lebih kurang 3 tahun. Memang orang ini berdasarkan informasi baru 5 tahun tinggal di Desa Muara Dua, namun lagaknya melebihi putra daerah,” ungkapnya kesal.
Klaim Ardi S Berdasarkan Kelompok Tani
Saat dikonfirmasi, Ardi S membenarkan lahan itu miliknya berdasarkan surat dari kelompok tani Muara Dua.
“Kita di sini dulu ada pembagian lahan kelompok tani dari Desa Muara Dua ke masyarakat di perbatasan PS. Nama kelompoknya KTH atau Kelompok Tani Hutan. Pembagian lahan itu kalau tidak salah sejak tahun 2021,” ungkap Ardi dikutip Nusantara80.
Ardi S juga membenarkan lahan milik Haji di samping Pak Tukang seluas 7 hektare sampai perbatasan juga diklaimnya.
“Oya, yang samping Pak Tukang seluas 7 hektare sampai perbatasan itu juga punya saya,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa Ardi S pernah memasukkan alat berat di kawasan hutan dan ditangkap pihak kepolisian namun bisa bebas, ia enggan menjawab.
“Nampaknya Abang mau cari gara-gara sama saya. Konfirmasi boleh Bang, aku tahu Abang LSM wartawan aku tahu. Gini Bang, kalau mau bagus-bagus tidak kayak gitu Bang!” tegasnya dengan nada keras.
Penghulu Temusai: Tapal Batas Tidak Hilangkan Hak Perdata Warga
Menanggapi keluhan warganya, Penghulu Kampung Temusai Samsudin meminta warganya tetap mempertahankan haknya, apalagi mereka menguasai lahan di daerah itu sejak desanya masih tergabung menjadi Desa Perincit tahun 2000-an.
“Untuk warga Kampung Temusai maupun warga Kabupaten Siak yang saat ini ada masalah sengketa lahan dengan oknum kelompok tani atau warga Desa Muara Dua, selagi masih memiliki legalitas serta garapan di dalam sana, silakan pertahankan. Karena tapal batas Kemendagri tahun 2018 itu tidak menghilangkan hak perdata warga Kampung Temusai. Jadi intinya, jangan pernah takut dengan gertakan oknum-oknum anggota kelompok tani dari Desa Muara Dua untuk menyerobot lahan kita,” tegasnya.
Samsudin juga menegaskan, bagi siapa saja yang sudah menggarap lahan dan memiliki Surat Keterangan Tanah atau SKGR yang dikeluarkan pemerintah Kampung Perincit atau Temusai, silakan dipertahankan.
“Bila ada ancaman atau tekanan serta penyerobotan lahan yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka silakan mengadu atau melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian. Karena banyak informasi lahan masyarakat Kampung Temusai yang diserobot oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kelompok tani di sana,” tegas Penghulu Kampung Temusai.
Pantauan awak media di lapangan, lahan yang disengketakan bukan lagi hutan besar atau semak belukar, melainkan lahan yang sudah di-steking dan ditanami sawit oleh warga Kampung Temusai berdasarkan surat keterangan tanah dari pemerintah Kampung Temusai sebelum pemekaran atau tapal batas Kemendagri tahun 2018.
Untuk itu, masyarakat Kampung Temusai menuntut hak perdatanya sesuai kebun yang mereka miliki yang diserobot oknum-oknum mengatasnamakan Kelompok Tani Muara Dua.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






