Gelar Unjuk Rasa, SPDL Boikot Kantor Desa Losseng

Berita, Daerah2,731 views

PULAU TALIABU, PUBLIKNEWS. COM – Kembali lakukan aksi unjuk rasa jilid III, Solidaritas Pemuda Desa Losseng (SPDL), memboikot Kantor Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara akibat dugaan praktek Korupsi ADD dan DD Desa Losseng, serta mereduksi aktivitas pelayanan Kantor Camat Taliabu Timur Selatan, pada tahun 2017 – 2019 yang terkesan sampai saat ini belum ditindak lanjuti secara prosedul.

Dalam pantauan awak media, saat jalannya aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Losseng, mereka menuntut agar Kepala Desa Losseng ditindak lanjuti, terlihat pihak aparatur Desa Losseng tidak satupun yang menyambangi sejumlah masyarakat dan Pemuda untuk menjawab tuntutan masa aksi tersebut.

Ketua Karang Taruna Desa Losseng, Ajid Tidore S.Pd, yang mengetuai aksi tersebut menyampaikan kekesalannya, dikarenakan mereka tidak bisa menemui Kepala Desa Losseng dan Camat Taliabu Timur Selatan, untuk mengutarakan tuntutan yang dimaksud.

“Kita sudah cukup sabar dan ikhlas mengikuti seluruh tahapan aturan yang ada, tapi kok kenapa sampai hari ini Hasil audit Desa Losseng masih belum ditindak lanjuti. Makanya saya sebagai Ketua Karang Taruna dan korlap harus memboikot Kantor camat dan kantor Desa Losseng, kami palang,” ucap Ajid dengan nada kesal, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya SPDL Desa Losseng, telah melakukan aksi besar – besaran untuk menuntut dugaan kasus tersebut. Namun, lagi-lagi tuntutan yang disuarakan tidak mendapat respon dari pihak – pihak terkait. Sampai timbulnya aksi jilid III itu.

“Aksi ini sudah jilid tiga, tapi malah Tidak direspon oleh Camat Taliabu Timur Selatan mengenai tuntutan kami. Padahal waktu hearing dengan Kades Desa Losseng, saya juga sudah sampaikan ke beberapa media, bawa hasil audit Desa Losseng harus ditindak lanjuti, kalau tidak dilakukan, maka kami akan  memasang palang kantor Desa dan Kantor camat kecamatan Taliabu Timur Selatan, sampai ada titik kejelasan hukum mengenai dugaan kurupsi Dana Desa Losseng dari tahun 2017-2019 sesuai hasil audit yang di lakukan Inspektorat Dalam hal ini APIP,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Muslim Buamona saat dihubungi via telpon seluler menyatakan, kekesalannya terhadap pemasangan plang kantor kecamatan dan Desa oleh masa aksi, menurutnya Ketidak-puasan masa aksi terkait pertanggungjawaban Dana Desa Loseng tahun sebelumnya yang laporan pertanggungjawabannya telah dilakukan tahun 2019 itu adalah keliru besar.
Apalagi, masalah DD Desa Losseng tahun 2017-2019 telah diaudit oleh Inspektorat pulau Taliabu, maka semestinya ketidak jelasan mengenai DD Losseng bukan lagi urusan pemerintah kecamatan, karena telah diaudit oleh Inspektorat.

“Sebenarnya mereka (SPDL – red) memasang palang kantor Desa dan kantor Camat itu untuk Apa? Kan yang dorang minta adalah Kepala Desa harus segera menyampaikan LPJ DD Losseng tahun 2019, Sementara LPJ DD Losseng 2019 itu sudah dilakukan pada saat Camat sebelum saya. Jadi, tidak mungkin sesuatu yang sudah dipertanggungjawabkan di masyarakat tahun kemarin oleh Kades, kemudian saya harus desak Kades untuk buat LPJ lagi, itu Kan tidak bisa. Apalagi kasus itu sudah ada Hasil audit Inspektorat, jadi kalau tidak puas kenapa tidak tanya sama Inspektorat, kenapa harus palang kantor Camat dan kantor Desa,” jelas Muslim via telpon.

Sebelumnya, Kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Taliabu beberapa Bulan lalu, Kepala Inspektorat Jufri Safrudin (sebelum) digantikan oleh Gesberg Tani , Jufri mengaku bahwa hasil audit DD Losseng telah dilakukan dan bahkan ia mengaku dalam hasil audit tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan Anggaran. Sehingga, ia berjanji akan segera menyampaikan hasil audit tersebut Kepada Bupati Aliong Mus yang saat itu masih berada di jakarta.

Sayangnya sebelum hasil audit tersebut ditindaklanjuti Bupati Aliong Mus, terjadi perombakan kabinet dan akhirnya Jufri Sahrudin pun digantikan oleh Gesberg Tani, yang sejak dilantik selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu hingga saat ini belum menindaklanjuti hasil temuan itu.

Laporan: Ode
Editor: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar