Dugaan Langgar Aturan Rekrut Tenaga Kerja oleh PT Truba, Ketua PK-KNPI Tualang: Minta Pihak Terkait Lakukan Penelusuran

Berita, Siak4,343 views

SIAK, (Publiknews.com) – Hearing antara pihak PT Truba Jaga Cita (TJC) menyangkut apa yang menjadi keluhan serta permintaan dalam penempatan tenaga kerja lokal daerah telah disampaikan di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (1/7/2019) lalu.

Kemudian mengenai tanggapan dari PT Truba yang diketahui minimnya dalam rekrutmen atau penempatan tenaga kerja lokal daerah oleh PT Truba tersebut benar adanya.

“Ya, kami pihak perusahaan (PT Truba Jaga Cita) tidak sempat lapor ke Siak, lantaran kemarin sibuk masa lebaran,” kata Koordinator PT Truba Wilayah Kerinci dan Kabupaten Siak Trisge kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan pihak perusahaan sendiri, disaat mendapatkan job di PT Indah Kiat Perawang seperti kegiatan shutdown beberapa waktu lalu itu, penempatan tenaga kerja lokal sendiri berkisaran lebih kurang 41 persen.

“Sesuai data ini ada sekitar 41 persen tenaga tempatan (lokal) dari 476 orang pekerja kita, kita memperkerjakan di wilayah RB-5 di PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang,” akui Trisge.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI) Tualang Ika Rahman menyebutkan, apa yang menjadi tuntutanya kepada instansi terkait agar segera melakukan penelusuran (investigasi) terhadap perusahaan tersebut.

“Kita telah menuntut dan meminta agar instansi berwenang untuk melakukan penelusuran atau pendalaman mengenai dugaan pihak perusahaan yang telah melanggar Perda Siak Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, lanjut Ketua PK-KNPI Tualang, kepada Publiknews.com, Selasa (2/7/2019) menjelaskan, bahwa pihak Disnaker Kabupaten Siak menyarankan agar membuat laporan kepada Disnaker Provinsi.

Sebab, kata Ika, ini merupakan kewenangan dari Disnaker Provinsi. Namun, mereka (Disnaker Siak) juga menyampaikan, bahwasa ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak.

“Yang jelas kita sudah sampaikan apa yang menjadi persoalan khususnya tentang minimnya rekrutmen tenaga kerja lokal daerah di PT Truba dan tentang keluhan susahnya masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Artinya, pihak pemerintah dan DPRD sudah tau mungkin sudah mendengarkan, lihat saja nanti tindaklanjut serta perkembangannya,” kata Ika.

Terkait kantor mitra kerja dari PT IKPP Perawang pihak PT IKPP menyampaikan sudah menyarankan kepada mitra kerjanya. “Waktu hearing DPRD kemarin sudah menyampaikan ke pihak mitra kerja dan kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa,” ucap Ika.

Selanjutnya, setiap adanya informasi lowongan pekerjaan di PT Truba dan seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan Tualang agar dapat memberikan informasi kongkrit kepada pemerintahan setempat (kecamatan).

Ketika hearing lintas komisi DPRD Kabupaten Siak, Disnaker Kabupaten Siak menyampaikan, bahwa dalam aturan tersebut hanya disampaikan ke Disnaker dan kemudian menyampaikanya kepada kecamatan.

Terkait hal itu, PK-KNPI Tualang meminta agar Disnaker Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kecamatan Tualang segera membentuk tim di tingkat kecamatan khusus menangani persoalan lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja lokal seperti yang ada di Kecamatan Minas.

“Ketika hearing di DPRD kemarin, Disnaker akan membuatnya, dan kita harap Disnaker bersama pihak Kecamatan Tualang segera membentuk tim pendamping tenaga kerja seperti yang telah dibentuk di Kecamatan Minas, sebagai pemuda kami pun siap untuk membantu,” ungkap Ketua PK-KNPI Tualang itu, Selasa (2/7/2019).

Hingga berita ini ditayangkan, Rabu (3/7/2019) malam, awak media ini masih berusaha untuk pertanyakan tindaklanjut dari dinas terkait terhadap PT Truba Jaga Cita ini. Diketahui jelas dan mengakui tidak melaporkan kegiatanya maupun perekrutan tenaga kerja kepada dinas terkait maupun pihak kecamatan setempat.(sg)

 

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar