SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya dugaan korupsi Dana Kampung atau Desa yang terjadi di Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau anggaran tahun 2017-2018 kini berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Siak. Hal itu diungkapkan kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fali Wurendarasto, dikatakannya, LHP kasus dugaan korupsi dana desa sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.
“Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah kita serahkan sama Jaksa. Untuk kelanjutannya tanya aja sama Kejaksaan ya,” kata Fali saat dikonfirmasi Publiknews.com Selasa, (2/7/2019).
Fali juga menegaskan, kewajiban pihaknya sudah selesai. Ia juga berharap, agar awak media tidak menanyakan perkembangan kasus tersebut kepadanya. Menurutnya, penanganan kasus itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Siak.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Penghulu Kampung Buantan Lestari dan LHP sudah sama Kejaksaan. Kalau tanya perkembangan proses tersebut jangan tanya ke kita lagi, karena itu kewenangan Kejaksaan,” tegasnya.
Namun, saat ditanya kepada siapa berkas LHP diserahkan di Kejari Siak, Fali mengaku lupa dan sempat menyebut nama salah satu Kepala Seksi di Kejari Siak.
“Saya lupa kepada siapa LHP saya serahkan, coba tanya aja sama pak Sonang ya,” arahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telefon genggamnya, Sonang S yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Siak mengatakan, ia sedang menjalani sidang di Pekanbaru.
“Saya lagi sidang di Pekanbaru, suaranya putus-putus,” jawabnya.
Laporan : Koko
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar