Tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pelaku pembakaran hingga provokator,” ungkap Asep. Mereka disangkakan dengan Pasal 160, 187, dan 351 KUHP.
polda riau amankan 13 tsk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






