Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, A alias D (45) diduga berperan sebagai Bandar Sabu. RS alias R (36) diduga berperan sebagai Bandar Sabu. R alias A (42) berperan sebagai Kurir sementara SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin
pengungkapan jaringan narkoba
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







