Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bundaran Jembatan Siak

Hukrim, Siak159 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Penangkapan dilakukan Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.40 WIB di Bundaran Jembatan Siak, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Tersangka berinisial MA diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi tersebut. Saat ini MA sudah dibawa ke Mapolsek Bungaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban inisial MP melapor ke Polsek Bungaraya pada Rabu, 27 Mei 2026. Laporan Polisi: LP/B/6/V/2026/SPKT/POLSEK BUNGARAYA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.

Menurut laporan, sekitar pukul 10.00 WIB saat MP sedang mencuci baju, ia melihat bercak darah di celana dalam anaknya berinisial SA. Setelah ditanya, korban SA kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya di rumah pelaku di Jl. Lintas Siak Pakning, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya.

Atas kejadian tersebut, pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 melaporkan ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan, Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, S.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Irson Aprianto, S.H berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bungaraya berhasil mengamankan MA di Bundaran Jembatan Siak. Saat diintrogasi awal, tersangka membenarkan perbuatannya terhadap korban SA yang berumur 13 tahun,” terang Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini, antara lain 1 buah celana panjang warna putih, 1 buah baju kardigan lengan panjang warna hitam, 1 buah kaos kutang berwarna merah, 1 buah baju lengan pendek warna hijau, 1 buah BH berwarna putih list hitam, 1 unit HP merek Infinix Hot 50 warna silver dan 1 unit HP merek Vivo Y04s warna ungu.

Tersangka MA disangkakan Pasal 417 Ayat (1) KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014.

Kapolsek Bungaraya AKP Mulyadi Sihombing menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses penyidikan saat ini masih berjalan di Polsek Bungaraya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500