Penghulu Langkai Tak Mau Mundur, Bohongi Bupati Siak, DPMK dan Masyarakat

Siak5,477 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Yurnalis, mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Penghulu Kampung Langkai Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau terkait kasus dugaan asusila yang menimpanya.

“Sebagai pendekatan persuasif, kita sudah panggil pak Sugiono soal kasus itu. Dia meminta saran kepada saya soal nasibnya. Saya usulkan ‘Legowo’ dan mundur secara baik-baik sampaikan ke masyarakat, karena sudah menjadi dilema di masyarakat,” Ungkap Yurnalis saat menghadiri Hearing dengan Komisi I DPRD Siak, Kamis (30/1/2020).

Yurnalis mengatakan, mendengar sarannya itu, Penghulu Langkai tersebut merespon baik dengan menyebutkan bahwa ia (penghulu) akan membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat tersebut nantinya akan ditujukan ke Bupati Siak dan ditebuskan ke DPMK.

Selang beberapa hari dari pertemuan itu, lanjutnya, penghulu tersebut tidak mengindahkan sarannya. Bahkan Penghulu Langkai itu menolak untuk mundur dan ngotot mempertahankan jabatannya.

“Ternyata Sugiono ingkar janji. Surat yang sudah ditunggu pihak Bupati, DPMK dan Camat tidak jadi dibuat. Seminggu lalu dia mengatakan akan buat surat pengunduran diri. Bahkan dia mengatakan ‘alasan saya mundur apa pak?’, lalu saya jawab apa bapak tidak merasa bersalah? Seharusnya bapak menyadari kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi, bapak harus tanggungjawab karena bapak sebagai pejabat publik dan pejabat politik!,” Cerita Yurnalis dalam Hearing.

Camat Siak pun membenarkan pernyataan Kadis PMK tersebut, diawal kejadian, secara pribadi sudah melakukan pendekatan kepada penghulu sebagai tersangka kasus dugaan asusila itu.

“Awalnya dipanggil secara pribadi, bukan kedinasan. Datang ke rumah pak Sugiono dan dia menceritakan kronologi kejadian. Setelah itu ia minta saran kepada saya selaku camat. Saya sarankan waktu itu untuk berhenti saja menjabat atau mundur, sebab itu lebih terhormat, dari pada masyarakat nanti tak terima. Dan sepertinya pak Sugiono terima saran tersebut dengan menjawab akan melakukan diskusi bersama istri terkait surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Bupati Siak ditembuskan ke DPMK dan Camat. Beberapa hari kemudian sekretarisnya nelpon saya bahwa pak Penghulu tidak jadi mengundurkan diri,” Cakap Camat Tengku Indra Putra saat diwawancarai publiknews.com.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekdakab Siak Jon Efendi, kasus yang terjadi di Kampung Langkai Siak terbilang rumit, karena kasus perselingkuhan itu tidak diproses di Kepolisian. Sedangkan dari pemerintah tidak dapat serta merta memberhentikan penghulu tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak No 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu, ada tiga unsur dalam memberhentikan penghulu yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Diberhentikan juga harus jelas sebabnya seperti tersangkut pidana atau dia tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penghulu. Makanya pemerintah tidak bisa sembarangan memecat penghulu tanpa ada sebab jelas,” Jelas Jon.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Siak, Syamsurijal menekankan kepada pemerintah agar secepatnya ambil langkah atas kasus yang terjadi, agar tidak menimbulkan kekacauan di pemerintahan Kampung Langkai.

“Secepatnya ambil keputusan yang arif, bagaimana agar pihak yang dirugikan tidak terluka dan masyarakat terpuaskan. Kalau seperti ini siapa yang harus bertanggungjawab? Akhirnya nanti akan ada kisruh di pemerintahan Langkai, akhirnya sistem pemerintahannya lumpuh,” Ujarnya.

“Kami DPRD akan surati kepada Pemkab Siak untuk merekomendasikan penghulu Kampung Langkai diberhentikan sesuai dengan Aturan. Jika Perda tak dapat dijadikan rujukan Pemkab bisa mengacu pada UU desa yang berlaku,” Pungkasnya.

Berdasakan informasi yang dihimpun publiknews.com, pihak tersangka dugaan kasus asusila sengaja tidak diundang ke dalam Hearing, juga pihak perempuan tersangka yang diduga selingkuhan penghulu tersebut.

Laporan : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar