Bupati Siak Alfedri Kukuhkan 62 Dewan Hakim MTQ ke XIX di Sungai Apit

Siak2,052 views

SIAK,(Publiknews.com) – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XIX Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019, secara resmi telah dibuka oleh Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution Selasa (16/7/19) malam di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau yang ditandai dengan pemukulan Bedug dengan didampingi Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak, Sekda Kabupaten Siak serta unsur Forkopimda dan Kakan Kemenag Siak.

Sebelumnya Bupati Siak Alfedri mengukuhkan para dewan hakim, majelis hakim, hakim lampu dan panitera yang akan bertugas memberikan penilaian terhadap peserta MTQ.

Dikesempatan itu Alfedri berharap para dewan juri dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan objektif dalam memberikan penilaian. Demikian pula Dewan hakim, yang nantinya memutuskan para juara sehingga menghasilkan MTQ yang berkualitias.

“Melalui momentum MTQ ini diharapkan akan menghasilkan qori-qoriah yang terbaik sehingga bisa mewakili pemerintah daerah ke tingkat provinsi Riau,” harap Bupati

Dari sejumlah Dewan Hakim yang dilantik, tampak sejumlah wajah lama dan baru yang berasal dari LPTQ nasional, provinsi Riau maupun Kabupaten Siak yang berjumlah 62 orang termasuk Ketua dan Sekretaris.

Para dewan hakim dan majelis hakim tersebut akan selanjutnya akan bertugas memberikan penilaian pada berbagai cabang perlombaan, diantara tilawah, syarhil, tahfiz, tafsir, khotil Quran, MMQ, Albarzanzi-marhaban, Hadrah pawai ta’aruf, dan stan bazar.

Sementara menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Muharrom, prosesi pelantikan Dewan Hakim MTQ tersebut merupakan bentuk komitmen para dewan hakim untuk melaksanakan tugas-tugas profesional dengan jujur, berkeadilan, transparan tanpa memihak serta senantiasa menjujung tinggi nilai-nilai kebenaran.

“Dewan Hakim maupun Majelis hakim dalam melakukan penilaian tidak akan memihak pada salah satu peserta, penilaian yang diberikan kepada peserta harus sesuai dengan kualaitas peserta itu sendiri,” tukas Muharrom

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar