SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuahkan hasil. Kali ini, sindikat peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibongkar dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (25/8/2025) malam. Empat orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Kampung Bunga Raya. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus seorang pria berinisial IF (29) di Gg. Ismail, Dusun Tani Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, IF sempat membuang satu paket sabu ke tanah. Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu lainnya, uang tunai, plastik pembungkus, pipet modifikasi, serta empat unit telepon genggam.
Interogasi terhadap IF menguak keterlibatan jaringan lain. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HA (41), OS (21), dan LW (30), yang berperan sebagai perantara distribusi sabu tersebut. Sementara satu orang lagi, berinisial JA, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu dengan total bruto 5,76 gram,Uang tunai Rp 530.000, 1 kantong plastik hitam & 1 kantong plastik putih, 1 pipet modifikasi dan4 unit ponsel berbagai merek.
Hasil tes urine menunjukkan hanya IF yang positif mengonsumsi amphetamine & methamphetamine, sementara tiga tersangka lainnya dinyatakan negatif.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Tony menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang berani melaporkan,” ujarnya.
Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara JA masih dalam pengejaran.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






