SIAK, (Publiknews.com) – Merasa tidak mendapat keadilan dari putusan pembatalan dirinya dilantik sebagai penghulu terpilih Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Siak. Sadam mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dimediasi.
Sadam mengajukan surat pengaduan dan permohonan audiensi yang ditujukan kepada komisi I DPRD Siak untuk membahas polemik terkait tuduhan dari sanggahan yang menurutnya tidak sesuai prosedural.
“Hari ini ke DPRD mengajukan surat ke Sekretaris Dewan. Ini upaya untuk meminta kepastian hukum dari masalah pembatalan pelantikan saya,” Kata Sadam kepada publiknews.com Selasa, (31/12/2019).
Tak hanya ke itu, Sadam juga menyambangi mantan ketua Komisi I, Sujarwo di Kantor DPRD. Ia bersama rombongan bermaksud mendiskusikan mengenai hukum tentang perundang-undangan Pemilihan Penghulu.
“Saya bersama tokoh-tokoh masyarakat Benteng Hulu bermaksud datang ke Komisi II untuk bertemu pak Sujarwo, minta bantuan bagaimana surat tersebut bisa segera diakomodir sekaligus diskusi bagaimana kejelasan status dan hukum yang berlaku untuk saya,” Ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Siak, Syamsurijal mengatakan bahwa surat tersebut masih berada proses pembahasan. Jika nanti terdapat pihak yang dirugikan atau melanggar, yang terkait akan dipanggil untuk dengar pendapat (Hearing).
“Secepatnya akan diproses, soalnya ada tahapan-tahapan untuk membahas persoalannya, nanti kita mediasi antara pihak penghulu yang melapor dengan pihak Bapekam, Dinas DPMK, Tim Panitia dan calon yang menggugat,” Jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Lebih lanjut Sadam menyebutkan, jika nanti hasil dari mediasi itu tetap tidak mendapatkan benang merah dan solusi permasalahan, kasusnya akan berlanjut ke jalur hukum.
“Kalau upaya itu tidak juga putus atau membuahkan hasil, saya lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” Pungkasnya.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar