Dua Hektare Lahan Terbakar, Petani Nanas di Sungai Apit Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim, Siak5,259 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelaku pembakaran lahan seluas dua hektare di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau berhasil diamankan di Mapolres Siak, Selasa (3/3/2020).

Pelaku berinsial TA (53) yang merupakan warga Sungai Apit ini, mengelola lahan milik TM yang akan ditanami nanas. Kejadian itu berawal setelah panen nanas dan akan menanam kembali. Saat itulah pelaku berniat membersihkan lahan tersebut dengan mengumpulkan pohon-pohon yang sudah tidak produktif ditumpuknya menjadi 1X1 meter lalu dibakarnya.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menyiram api yang sudah tidak menyala lagi, dan pelaku langsung pulang. Namun, pada pukul 23:00 WIB pemilik lahan mengetahui bahwa lahannya sudah terbakar.

“Kami dari Polres Siak menggunakan aplikasi lancang kuning, yang kemudian terdeteksi hotspot titik panas di lahan Tanjung Kuras dan langsung melakukan upaya pemadaman,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya saat konferensi Pers di halam Mapolres Siak Selasa (10/3/2020) pagi.

Tak lama setelah kebakaran lahan tersebut, lanjut Doddy, pelaku pembakar lahan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Gajah Mada Kecamatan Sungai Apit.

“Setelah kami mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa sebelumnya ada pengelola lahan yang membakar sampah di lahan tersebut. Kemudian, tim satgas Gakkum polres Siak dan personil polsek Sungai Apit menuju di kediaman pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mako polres Siak,” lanjutnya.

Akibat kelalaian pelaku dikenakan Pasal 56 ayat 1 jo pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat 1 huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Sesuai pasal 187 ayat 1 KUHPidana, pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp3 milyar paling banyak Rp10 milyar” tutup Doddy.

Laporan: Yuni
Editor: Koko Haryadi
[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar