Legalitas kami dalam menggarap lahan itu jelas berdasarkan surat tanah yang dikeluarkan pemerintah Kampung Temusai. Sebelum pemekaran atau tapal batas yang dikeluarkan Kemendagri tahun 2018, kami sudah menguasai dan beraktivitas di lahan itu. Namun belakangan lahan yang sudah kami steking dan ditanami sawit mereka klaim tanpa menunjukkan legalitas, hanya berdasarkan kelompok tani yang mereka buat. Agar tidak terjadi bentrok fisik, maka kami menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum
Penyerobotan lahan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







