Satu Pukulan Dituntut Dua Tahun, Niat Ngopi Empat Remaja Ini Malah Dipenjara, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Hukrim, Jawa Timur708 views

SURABAYA, PUBLIKNEWS.COM – Sidang lanjutan Perkara Pidana No: 488/Pid.B/2024/PN Sby, atas tuntutun Penuntut Umum pada 14 Mei 2024, sidang hari ini dengan agenda pembelaan/Pledoi dengan judul tuntutan brutal. Team Para Advokat / Penasehat Hukum yang tergabung pada kantor SINTESA & CO yang berkantor di Kebonsari LVK VII/14, Surabaya ajukan Nota Pembelaan (Pledoi) Selasa, (21/5/2024).

Selanjutnya dalam surat Pledoi perkara Pidana No. 488/Pid.B/2024/PN.Sby, diawali dengan judul “Tuntutan Brutal,Niat Ngopi Malah dipenjara
Amat brutal, 1 pukulan 2 tahun.

Dan selanjutnya para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan Tindak
Pidana. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa dalam persidangan para Terdakwa dalam dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan Nomor : PDM-871/Eku.2/02/2024, pada persidangan hari selasa tanggal 14 Mei 2024.

Para terdakwa antara lain (AD)19 tahun, (RG)19 tahun, (BI) 19 tahun dan (AQ) 18 tahun. Yang merupakan menerima tuntutan 2 (dua) tahun atas kejadian perkelahian di wilayah hukum Polsek Dukuh Pakis beberapa waktu lalu.

Menurut Team Penasehat Hukum Para Terdakwa dari kantor hukum SINTESA &Co, tuntutan tersebut tidaklah pantas dengan banyak pertimbangan fakta hukum dan kecewa dengan Persidangan yang sangat singkat. Para
Terdakwa juga sangat kooperaktif dan mengakui kesalahan yang diperbuat, dan juga
Korban bisa dikatakan tidak ada luka yang serius atau ringan dan hampir tidak mengganggu aktifitasnya.

Begitu pula para terdakwa yang dalam persidangan telah menjelaskan semua kronologi sebab akibat terjadinya pengroyokan yang merupakan pancingan dari para korban, semua itu sangat berkaitan. Pada faktanya 4 korban terbukti dalam persidangan mengroyok terlebih dahulu terdakwa sehingga teman terdakwa ikut membantu membelanya.

“Sebab akibat kronologi terjadinya pengroyokan merupakan pancingan dari para korban terlebih dahulu, dan korban tidak ada luka yang serius sehingga tidak mengganggu aktifitasnya,” kata Effendi selaku ketua team pembela terdakwa, Rabu (22/5/2024).

Effendi sangat menyayangkan tuntutan JPU terhadap para terdakwa. Menurutnya, tuntutan itu terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan perkara yang dialami para terdakwa. Dengan tuntutan itu sama saja membunuh karakter anak muda yang masih memiliki peluang panjang untuk masa depannya.

“Bahwa kami sangatlah tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang dibacakan, kami mengakui
dan sadar bahwa perkara semacam ini adalah perkara yang kecil dibandingkan perkara perkara yang lain, yang terkesan meremehkan perkara sehingaa semaunya sendiri untuk
menuntut para terdakwa. Tapi perlu diingat dari tuntutan JPU yang mengharuskan 2 tahun penjara, ada keluarga kecil yang merintih menangis untuk menuntut sebuah keadilan. Begitu juga para terdakwa yang notabene masih sangat muda dan masa depan masih sangat panjang untuk berkarya membanggakan keluarga dan negara, dengan tuntutan ini bisa jadi menghancurkan mental dan masa depan yang seharusnya menjadi hak para terdakwa, sehingga kami menyebut tuntutan JPU adalah Tuntutan Brutal,” tegas Effendi.

Tim Penasehat hukum dari kantor SINTESA & CO, dalam surat pengajuan juga menyampaikan beberapa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan patut kami ungkap dan kami tegaskan, kami perlu kembali menulis ulang dengan menggaris bawahi beberapa hal yang terkait dengan persidangan A quo karena setelah kami Penasihat Hukum terdakwa ikuti secara cermat dan teliti jalannya pemeriksaan perkara ini. Ternyata kesimpulan dalam menuntut hukuman yang diambil oleh Penuntut Umum adalah suatu kesimpulan yang keliru dan sangat memberatkan atas klien kami, sehingga sangat jauh dari rasa keadilan baik secara substantif maupun prosedural, dan karenanya akan kami uraikan secara lengkap dalam Pembelaan (Pledoi) ini,” terang Team advokat itu.

Tanggapan terdakwa Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa hanya
memukul 1 kali dan itupun terkena Helm, dan tidak ada yang memukul pakai
botol. Hal itu disampaikan team kuasa hukum para terdakwa bahwa Para korban menutup akses untuk keluarga guna meminta maaf dan melalui kuasa hukum korban sempat meminta
uang sebesar 200 juta rupiah untuk ganti kerugian.

Sehingga sampai dengan
persidangan, hal itu tidak terealisasi. Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Akmal yang dikeroyok 1 melawan 4 sehingga mengakibatkan teman-teman yang lain secara spontan melerai namun malah terkena pukulan sehingga membalas untuk memukul.

Dari keterangan saksi juga membenarkan atas keterangan yang diajukan di depan persidangan. (RM) warga Tanjung Sari di bawah sumpah persidangan juga menerangkan, saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.

Pembelaan ini dilandaskan dengan harapan Majelis Hakim yang Mulia dapat memeriksa
dan memutus perkara ini dengan bijaksana, penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat
pada rasa keadilan hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa.

Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa sebuah putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata
berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT
semata.

Sekiranya tidak berlebihan apabila pada persidangan Yang Mulia Terhormat ini, kita
semua yang terlibat di dalamnya selaku Aparatur Penegak Hukum selalu menjunjung
tinggi keadilan fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan meskipun langit akan
runtuh).

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan Keterangan-keterangan
para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari team
Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur pasal 170 Ayat 1 (KUHP) sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 2 (dua) tahun penjara
sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 14 Mei 2024.

“Lebih jelasnya lagi seperti yang sudah saya tuangkan dalam ajuan Pledoi,” tutup Effendi.

 

Laporan: M Sholikin
Editor: Koko Haryadi

 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar