Sebab akibat kronologi terjadinya pengroyokan merupakan pancingan dari para korban terlebih dahulu, dan korban tidak ada luka yang serius sehingga tidak mengganggu aktifitasnya
kuasa hukum terdakwa ajukan pledoi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






