SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mencetak prestasi membanggakan dengan menggagalkan peredaran sabu seberat 132,2 gram di Kecamatan Kandis. Tiga pelaku berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar Senin (13/10/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Telaga Sam-Sam.
Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Sudirman. Dari saku celana A.S.S, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” terang Kapolsek, Rabu (15/10/25).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan menuju rumah pelaku A.S.S di Gang Pandan. Di lokasi kedua, polisi mengamankan tersangka ketiga, E.S.S (37), beserta 24 paket sabu yang disembunyikan dalam speaker musik di kamar pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain 25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram, 3 plastik klip bening, 2 timbangan digital, alat hisap dan plastik pembungkus, 4 unit handphone, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Menurut AKP Tony, hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku.
“A.S.S bertindak sebagai bandar, sementara A.R.N dan E.S.S berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu di wilayah Kandis,” ungkapnya.
Hasil tes urine ketiganya juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial M.R, yang diduga menjadi pemasok utama dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menabuh perang terhadap narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam mendukung program “Riau Bersih Narkoba”, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






