SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Terdakwa kasus Narkotika dan pil Ekstasi Arman Safriandi alias Arman bin Herman dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, Jumat (10/11/2023).
Tuntutan itu sesuai dengan surat tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Sak dengan terdakwa Arman Safriandi alias Arman bin Herman di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara tindak pidana narkotika.
Dijelaskan Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Siak Okky Fathoni Nugraha, bahwa terdakwa Arman Safriandi didakwa oleh JPU Kejari Siak dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya terdakwa Arman Safriandi membawa narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi menggunakan speed boat Karunia Jaya dan menyembunyikan narkotikanya di dalam satu buah tas merek polo just tike, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh polisi ditemukan 21 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20.922,16 gram, dua paket diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1897 butir dengan berat bersih 500,43 gram.
Tuntutan pidana itu disampaikan JPU Okky Fathoni Nugraha kepada wartawan, dikatakannya, keputusan itu merupakan bentuk kepeseriusan dalam pemberantasan narkotika di Siak.
“Tuntutan pidana mati terdakwa Arman Safriandi dengan itu menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejari Siak dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Siak,” kata Okky.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar