Tuntutan pidana mati terdakwa Arman Safriandi dengan itu menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejari Siak dalam pemberantasan tiindak pidana narkotika di Kabupaten Siak
pelaku narkoba dan ekstasi dihukum mati
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.