MALUKU, PUBLIKNEWS.COM – Aksi mengerikan dan berdarah kembali terjadi, kali ini pelaku dilakukan oleh siswa terhadap gurunya
Berawal dari adu mulut dua orang di Maluku Tengah harus mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam.
ZBN, seorang siswa asal Maluku Tengah nekat membacok gurunya sendiri.
Aksi nekat ZBN bukan tanpa alasan, ia membacok gurunya lantaran gurunya tersebut terlebih dahulu menikam orangtuanya dengan pisau.
Dikutip dari TribunAmbon.com, Selasa (5/4/2020), Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan kejadian terjadi di rumah pelaku pada Minggu (3/5/2020) malam.
Julkisno menjelaskan kejadian berawal saat Guru ZBN yakni ES mendatangi rumahnya.
ES datang ke rumah ZBN sambil mengamuk dan menendang pintu rumahnya.
Cekcok mulut pun terjadi antara ES dan orangtua ZBN.
Tersulut emosi, ES mengeluarkan sebuah pisau kemudian menusuk orangtua ZBN.
ZBN yang saat itu berada di lokasi kejadian segera menolong ayahnya.
Ia menyingkirkan senjata ES dan mengambil parang yang kemudian ia gunakan untuk membacok gurunya sendiri.
“Melihat kejadian itu pelaku langsung menendang pisau ES, Kemudian ZBN mangambil parang dan membacok ES dan mengenai bagian telapak tangannya,” jelas Kaisupy.
Kabur ke Hutan
Setelah membacok ES, pelaku melarikan diri ke hutan.
Namun keesokannya pada Senin (4/5/2020), ZBN berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
ZBN kemudian diamankan di Polsek Pulau Haruku untuk menunggu kepastian lebih lanjut.
Sedangkan korban bacokan ZBN yakni gurunya sendiri telah dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.
Selang pemeriksaan selama satu hari, pada Selasa (5/5/2020) siang, ZBN ditetapkan sebagai tersangka.
ZBN terancam masa hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 351.
“Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1),” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy.
Pelaku kini berada di Panti Sosial Bina Remaja sembari menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
“ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-hiti Hala-hala di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan,” ujarnya.
Sumber : Tribun
Editor : Yuni
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar