Polres Bengkalis Ekspos 6 Orang Tersangka Pembakar Lahan

Bengkalis1,563 views

SIAK,(publiknews.com) – Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan enam tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Bengkalis dari akhir tahun 2019 sampai awal tahun 2020 dengan luas lahan yang terbakar mencapai 84,5 hektar (Ha).

Hal ini terungkap setelah pihak Polres Bengkalis menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, yang dipimpin Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kabag Ren, Kompol David Harisman, Senin (20/01/20) pagi.

Keenam orang yang diamankan tersebut diantaranya Ju (50), Sei. Limau, Desa Kembung Luar, akibat membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektar pada Rabu, 04 Desember 2019 lalu.

Selanjutnya, dua orang berprofesi sebagai petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 20 H di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis, 5 Desember 2019.

Kemudian, seorang perempuan ibu rumah tangga warga di PT. MAS Bengkalis, berinisial ES (33), dengan lahan terbakar mencapai 5 H di di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jum’at, 03 Januari 2020

Lalu seorang petani asal Desa Temeran, Sup alias Yanto, diduga sebagai penyebab lahan gambut terkabar di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 20 hektar.

Terakhir, Polisi mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, diduga sebagai pelaku penyebab kebakaran lahan gambut milik warga laian di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat, 13 Desember 2019 lalu.

“Saat ini sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka,” terangnya

Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara dibakar mengetahui telah dilarang karena akan memicu karla, namun tetap dilakukan para tersangka dengan alasan lebih murah.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

Laporan : Jhon

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar