Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif sebagai bupati
Sengketa pilkada siak di MK
Mantan Ketua KPU Riau Sebut, Temuan Putusan MK, Alfedri Belum Dua Periode
Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut. Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri
Sugianto Gugat ke MK, Diduga Didalangi Paslon 03 Alfedri-Husni
Kalau bukan Alfedri yang berada di balik gugatan Sugianto, mengapa para pendukung Alfedri, termasuk bendahara timnya, Tengku Wira, ikut mendukung gugatan tersebut? Bahkan mereka terang-terangan menunjukkan dukungan itu di media sosial
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








