SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Siak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan nihil tanggapan dari masyarakat, hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Senin (4/9/2023) pagi.
DCS itu telah diumumkan sejak tanggal 18 Agustus lalu di website KPU, dan itu dilakukan agar masyarakat dapat memberikan tanggapannya terkait daftar calon sementara sebelum menjadi calon tetap.
Ketua KPU Ahmad Rizal mengungkapkan bahwa hingga sekarang, KPU Kabupaten Siak belum menerima tanggapan atau saran dari masyarakat terkait daftar calon sementara tersebut.
“Sampai saat ini untuk di Kabupaten Siak masih nihil, belum ada tanggapan dari masyarakat. Waktu itu ada yang memeberikan tanggapan tetapi hanya melalui telepon pribadi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dengan tidak adanya tanggapan berarti masyarakat merasa tidak ada masalah terkait DCS yang telah diumumkan.
“Setelah diumumkan beberapa waktu lalu, mungkin menurut masayarakat tidak ada masalah dari DCS ini, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” sebutnya.
Tanggal 3 Oktober mendatang, KPU akan melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) terakhir, dan akan menjadi calon tetap yang akan maju pada Pemilu 2024.
“Saat ini, kita sudah mengumumkan calon sementara, dan pada tanggal 3 Oktober nanti, kita sudah masuk tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), setelah itu semua calon tidak bisa lagi diganggu gugat, dan akan maju pada Pemilu 2024,” ucapnya.
Hingga kini KPU melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat, agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 dengan baik.
Untuk masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai KTP, Ahmad Rizal mengatakan, mereka dapat mendaftarkan diri atau datang ke KPU untuk membuat surat pindah pilih.
“Saat ini kami juga sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024, dan untuk masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai KTP bisa datang langsung ke KPU untuk membuat surat pindah pilih, agar dapat memberikan suaranya,” terangnya.
Ia berharap pada Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, dan kepada masyarakat agar memberikan hak pilihnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






