Gelar Pesta Tahun Baru di Roro Berembang Meranti Riau, 15 Orang Terancam Penjara Satu Diantaranya Oknum ASN

MERANTI, PUBLIKNEWS.COM – Sebanyak 15 Orang diamankan pihak Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Barat saat melaksanakan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 pada, Kamis (31/12/20) malam di atas Kapal Roro Berembang yang bersandar di Pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang dengan berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker, bakar-bakar ayam, jagung dan minuman-minuman keras disertai iringan musik yang sangat keras.

Lima belas orang itu diantaranya, 1 oknum ASN Dishub Meranti berinisial Has (36), 2 Honorer Dishub, TA (33) dan perempuan berinisial IP (29), Kapten Kapal Roro Berembang, M (56), ABK Kapal, MT (24), Al (45), IFR(18) dan F (25).

Selanjutnya, dalam 15 orang itu ada juga 7 wanita lainnya yang berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25), NS (24), DA (42) dan LA (25) yang dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut.

Terkait kegiatan itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, Personil Polsek Tebing Tinggi Barat mendapat informasi dari Masyarakat, pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib.

Informasi dari Masyarakat itu bahwasanya di KMP Berembang Roro Pelabuhan Penyebrangan Insit dengan nomor Kapal GT.746 sedang melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru 2021.

“Mendapat Informasi tersebut Personil kita melakukan pengecekan ke lokasi, Setibanya di lokasi Personil langsung menuju KMP Berembang dan ditemukan adanya masyarakat yang sedang berkumpul dengan melakukan aktifitas bakar ayam dan jagung diiringi dengan alunan musik yang sangat keras,” kata Kapolres kepada wartawan.

Di lokasi pesta atau perayaan pergantian tahun 2021 di Roro Berembang itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Speaker merk Micron sebanyak 2 unit, minuman kaleng merk Heineken sebanyak 2 Kes, minuman botol merk Soju sebanyak 2 botol dan panggangan ayam sebanyak 1 buah.

Dan 15 orang yang terlibat dalam kegiatan berkumpul dan berkerumun malam itu langsung digiring ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat, untuk dimintai keterangan, tes urin dan dirapid test Covid-19.

“Hasilnya, Satu wanita berinisial ES (23) itu Positif Met Amphetamin, dan Satu lagi honorer berinisial IP (29) Reaktif saat dirapid test, sekarang sudah diisolasi di BLK,” tambahnya.

Kejadian ini tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pademi Covid-19

Para pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) jo Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Laporan: T Harzuin
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar