Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Hukrim, Siak19 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial I.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025). Putrinya sempat hilang selama dua minggu dan ketika kembali ke rumah, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalinya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani,S.H.,M.H menyampaikan bahwasanya Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku.

Dari keterangan korban dan hasil interogasi awal, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat dan pada Selasa malam (28/10/2025) berhasil menangkap empat terduga pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis,” terang Kapolsek, Kamis (29/10/25).

Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kandis.

 

Laporan : Sary 

Editor: Koko 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500