Diduga Salahgunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak146 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Jalan Datuk Laksamana Gg. Harapan RT 013 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (30/07/2024).

FJ (38) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Sabtu (3/7/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Datuk Laksamana Gg. Harapan RT. 013 RW. 005 Kel. Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama FJ.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. FJ ditemukan 1 (stau) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana Sdr. FJ Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. Sdr. FJ bahwa dia masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Kasatres juga mengatakan, usai dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeldahan dalam kamar tersangka.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar Sdr. FJ ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. FJ mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. HK(DPO),” ujarnya.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar