Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Ditangkap Polres Siak

Hukrim, Siak138 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di RT.004/RW. 002 Kampung Jambe Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (25/05/2024).

HD(46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Kamis (30/5/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Jambe Makmur RT. 004 RW. 002 Kecamatan Kandis.

berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga S.H. untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Kampung Jambe Makmur RT. 004/RW. 002 Kecamatan Kandis, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada di rumah yang mengaku bernama Sdr. HD ,” ungkap Akp Riza.

AKP Riza menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap HD, ditemukan 12 paket sabu dalam saku celananya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. HD ditemukan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan dalam saku celana, Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. HD mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. SL (DPO),” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Res Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500