Gunakan Sabu-sabu, Dua Orang Laki-laki Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak95 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang Laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan lintas Pekanbaru-Duri KM 85 RT 03/RW 04 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (23 /04/2024).

PH Als UK (31) dan H (34), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 15 (Lima Belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 8,01 (Delapan Koma Nol Satu) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03 RW/04 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Pada hari Selasa 23 April 2024 sekira jam 15 .00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan Dua orang laki laki yang berinisial PH als UK dan H , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap PH Als UK di jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 85 RT 03/RW 04 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis di warung dengan mengamankan Dua (Dua) orang laki laki dengan inisial PH Als UK dan H. Hasil pelaksanaan geledah terhadap PH Als UK ditemukan 14 (Empat Belsa) paket yang di simpan dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna milik PH Als UK,” terang AKP Riza.

Kasat Res Narkoba itu juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di simpan dalam sebuah botol permen.

“Hasil geledah badan H ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu-sabu di simpan dalam sebuah botol permen merek Happydent. Lalu dilakukan interogasi terhadap keduanya , mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu shabu adalah milik mereka berdua yang di dapat dari RN (DPO),” jelasnya.

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari kedua tersangka diatas seperti, 3 (Tiga) pack plastik klip bening kosong, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening pembungkus,1(satu) buah kotak pembungkus rokok merek sampoerna ,1 (satu) buah botol permen Happydent, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Silver Dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak apabila mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada pkepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar