SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H melakukan penggrebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba pada saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kosong milik Irwanto yang berada di Dusun Tanjung Sari RT 015 RW 005, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (10/07/2023).
Sebelum penggerebekan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib terlebih dahulu mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa rumah kosong milik Irwanto sering digunakan pesta narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. SD, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dalam penggerebekan pesta narkoba tersebut, unit Reskrim Polsek Koto Gasib menangkap seorang dari empat pelaku yang sedang pesta sabu-sabu berinisial AS (43), sementara tiga pelaku lainya melarikan diri,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim L Pakpahan, Selasa (11/7/2023) siang.
Pada saat penggerebekan dan penangkapan, terlebih dahulu memberikan dua kali tembakan peringatan, namun AS (43) salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dan mengayunkan pisau karenbit milik pelaku kepada anggota unit Reskrim. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku yang mengenai tepat di bagian paha atas sebelah kiri. Sementara tiga orang pelaku lainya berhasil melarikan diri.
“Pelaku AS (43) melawan, sehingga harus kita lumpuhkan. Sementara pelaku lain melarikan diri,” tambah kanit.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. SD, S.H, M.H membenarkan kejadian penangkapan dan penembakan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau. Saat ini Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Siak dan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya yang melarikan diri dan akan melakukan pengembangan untuk meringkus bandar besar yang memasok mereka.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus lakban berwarna merah muda, satu buah alat hisap bong sabu, dua pak paper klip bening, satu buah kaca pirex, dua buah mancis, satu buah timbangan digital, satu buah senjata tajam pisau karembit, satu buah tas samping merk, satu buah Handphone Android merk Champion, tiga unit sepeda motor dengan merk Suzuki satria FU No.Pol BM 5371 FB, Honda Genio tanpa Nopol dan Honda Revo tanpa Nopol.
Dalam kasus tersebut, masyarakat, toda, toga dan Kepala Kampung Empang Pandan melalui Sudarman Anggota DPRD dapil dua Kabupaten Siak, mengapreasiasi kinerja Polres Siak jajaran khususnya Polsek Koto Gasib yang telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang sudah meresahkan di kecamatan Koto Gasib.
“Saya atas nama masyarakat mengapresiasi kinerja Polsek Koto Gasib, dengan kejadian itu sehingga tidak ada lagi ruang untuk pelaku narkoba di Kecamatan Koto Gasib,” kata Sudarman.
Sementara itu Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman berharap, agar masyarakat selalu bekerjasama dalam memberikan informasi terkait tindakan yang mencurigakan.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba. Semoga masyarakat selalu memberikan informasi terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Koto Gasib ini,” tutup Kapolsek.
Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






