SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni mengamankan Pelaku Cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku tersebut berinisial A(30th) warga Perawang, Senin (1/4/24).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Perempuan di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Perempuan berumur 5 tahun inisial ZLPA yang dilakukannya di Perawang,” ungkap Kapolsek, Rabu (3/4/2024).
Kapolsek juga menerangkan bahwa kejadian diketahui saat Keluarga korban membuat laporan terkait hal yang terjadi terhadap korban.
“Hal tersebut di ketahui Penyidik dengan adanya laporan Korban (ibu Korban) bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 pukul 22.30 WIB yang mana awal kejadian ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kepada pelapor (ibu kandung korban), Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi korban tidak mau menjawab,” terangnya.
Kemudian, Kapolsek menerangkan bahwa hal tersebut terungkap ketika pelapor terus bertanya kepada korban, dan akhirnya korban pun mengakui.
“Pada hari Minggu tgl 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor mnyuruh korban untuk mandi akan tetapi korban takut, selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban. Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah di pegang oleh pelaku/terlapor dengan cara meraba- raba di seputaran area kemaluan korban,” terang Kompol Arry.
Saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






