Karena kebijakan dari pemerintah pusat terhitung dari 28 november 2023, honorer resmi dihapuskan yang disampaikan 5 tahun lalu. Maka diganti dengan Penerimaan PPPK yang sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai tahun ini, yang terdiri dari PPPK guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan
penggantinya pppk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






