SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Tunas Baru di Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau Ari Kurniawan ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Siak atas dugaan korupsi hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sonang Simanjuntak SH mengatakan modus tersangka adalah pemalsuan pinjaman nasabah.
“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pinjaman fiktif terhadap nasabah sebanyak 32 orang,” Kata Sonang, Selasa (4/1/2020).
Lanjutnya, adapun kerugian negara akibat ulah pelaku disinyalir sebesar Rp 353 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
“Yang bersangkutan sudah lama bekerja di BUMKam itu, pertama menjabat sebagai tata usaha tahun 2009-2013 dan diberikan jabatan menjadi Direktur tahun 2014-2015, peminjam tidak melalui proses administrasi sesuai dengan persyaratan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya, tersangka akan di tahan dirumah tahanan Pekanbaru.
“Kita akan tahan di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar