SIAK,(publiknews.com) – Komisi II DPRD Siak, Riau memanggil PT Duta Swakarya Indah untuk dengar pendapat (Hearing) ke dua, terkait masalah sengketa lahan dan kewajiban pajak PT DSI.
Namun, dari pihak PT DSI tidak memenuhi undangan dari Komisi II yang diketuai oleh Sujarwo tersebut. Tidak ada alasan pasti mengapa PT DSI mangkir.
“Masih menunggu konfirmasi dari pihak DSI, kita tunggu itikad baiknya,” Kata Sujarwo Ketua Komisi II DPRD saat mengawali hearing, Selasa (21/1/2020).
PT DSI, lanjutnya, dipanggil untuk mebahas masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini PT DSI belum mengantongi izin HGU tersebut.
“Dan soal kewajiban pajak dari DSI yang perlu kita ketahui. Karena DSI sudah berbadan hukum harus memenuhi untuk bayar pajak,” Lengkapnya.
Hearing tetap dilanjutkan tanpa perwakilan PT DSI. Komisi II beranggotakan 5 orang bersama Kepala Kanwil DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Kerinci Jefrinaldi, Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Slamet Sutrisno, Camat Mempura Desi Fefianti, Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Saharuddin, Camat Koto Gasib Dicky Sofyan, Penghulu Kampung Sengkemang Adi Arfi dan perwakila masyarakat yang tersangkut sengketa lahan dengan PT DSI.
Saat dikonfirirmasi, pihak PT DSI tidak dapat dihubungi melalui telepon hingga hearing berjalan.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar