Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Benteng Hilir, Polisi Sita Hampir 20 Gram

Hukrim, Siak156 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (8/11/2025), tim berhasil menggulung tiga orang pelaku jaringan sabu di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, dengan total barang bukti seberat 19,57 gram sabu.

Ketiga pelaku berinisial R.M. (45), A.A.P. (23), dan Y.H. (31). Dari hasil penyelidikan, R.M. diketahui berperan sebagai bandar, sementara dua lainnya bertugas sebagai kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Benteng Hilir. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga pelaku. Dari saku celana A.A.P. ditemukan dua paket sabu, dan setelah dilakukan pengembangan, satu paket lagi ditemukan di rumah R.M., disembunyikan di bawah seng dan dimasukkan dalam kotak putih,” jelas AKP Tony, Selasa (11/11/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain plastik klip bening, timbangan digital, empat unit handphone berbagai merek, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan metamfetamina. R.M. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika ini. Ia menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Siak agar tetap bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda Siak,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500