SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Aksi cepat dan cermat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuahkan hasil. Dalam operasi undercover buy di wilayah perbatasan Kabupaten Siak–Bengkalis, dua pria yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu berhasil dibekuk, Kamis (6/11/2025) dini hari.
Dua pelaku masing-masing berinisial S (36) dan D (22), keduanya warga Desa Melibur, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan mereka, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat kotor 5,33 gram, dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Minas.
“Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Target semula akan bertransaksi di Desa Mandiangin, namun berpindah lokasi beberapa kali hingga akhirnya transaksi dilakukan di Jalan Sekijang, Desa Melibur,” ungkap AKP Tony.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka S langsung diamankan begitu salah satu anggota berpura-pura mengambil uang pembayaran.
Tak lama berselang, petugas lain berhasil meringkus D yang menunggu di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu di saku celana S dan 4 paket sabu di dompet D. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka.
“Dari interogasi awal, sabu itu mereka dapat dari seseorang berinisial H yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” terang AKP Tony.
Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, menandakan keduanya juga merupakan pengguna aktif.
“Ini bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus memburu pemasok utama jaringan ini,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






