SIAK,(publiknews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Riau menggelar giat patroli rutin sebagai upaya dalam melakukan penertiban dan pengecekan terhadap sejumlah tempat usaha dan bangunan yang disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Sabak Auh dan sekitarnya.
“Tim Patroli Regu III Satpol PP menemukan beberapa bangunan Rumah Toko (Ruko) yang memang belum mengantongi IMB dari instansi terkait,” terang Kasatpol PP Siak Kaharuddin, Kamis (16/1/2020).
Dengan ditemukannya beberapa bangunan yang belum memiliki IMB tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Siak mengaku sudah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan agar mereka segera mengurus perizinannya ke dinas terkait yang menangani masalah perizinan.
“Atas temuan ini, Satpol PP Kabupaten Siak akan mengambil langkah tindaklanjut yakni akan menurunkan tim gabungan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar para pengusaha yang belum memiliki izin, bisa sesegera mungkin mengurus izinnya,” tutupnya.
Laporan : Tok
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar