SIAK, (Publiknews.com) – Sadam merasa kecewa berat karena dirinya gagal dilantik sebagai penghulu Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Siak Jumat kemaren. Padahal, menurutnya ia sudah terpilih dan menjadi pemenang sah dari 4 calon lain yang bertarung pada Pemilihan Penghulu (Pilpung) serentak November lalu.
Sadam gagal dilantik karena adanya gugatan dari tiga calon penghulu yakni Mulyadi nomor urut 2, Bambang Cahyadi nomor urut 3 dan Joko Adiyanto nomor urut 4 yang menggugat dua point kasus. Pertama, terdapat brosur bergambar Sadam dalam bingkisan Sembako yang diberikan anggota DPRD Siak saat Reses. Kedua, pembagian Ikan Laut (Ikan Serai) kepada pendukung/masyarakat oleh Sadam pada masa tenang setelah kampanye.
Sadam mengungkapkan kepada publiknews.com bahwa gugatan atas dirinya tidak berdasarkan azas fasilitasi yang jelas. Tim Pengawas Pemilihan Kampung serta calon yang menggugat tidak mendatangkan saksi yang kuat untuk membuktikan pelanggarannya.
“Tim pengawas sudah melakukan pertemuan mediasi ditingkat kampung, kecamatan dan kabupaten. Dipertemuan itu saya merasa diinvestigatif oleh tim pengawas. Saksi dari calon yang menguggat tidak memberikan bukti yang kuat,” Ungkapnya Sabtu, (28/12/2019).
Sadam mengatakan bahwa dirinya memang mandapat teguran berupa surat dari Ketua Panitia Pemilihan Kampung Benhul, Rohim terkait Sembako dari Reses salah satu anggota DPRD Siak yang terselip brosur bergambar Sadam dalam kresek plastik. Akan tetapi teguran tersebut tidak menjadi kasus pelanggaran oleh pihak panitia Pilpung.
Gugatan yang menyebutkan dirinya melakukan bagi-bagi sembako berupa ikan Serai kepada masyarakat pada masa tenang, dirinya tidak dihadapkan kepada saksi yang melihat langsung kejadian dan bukti yang didapatinya hanya sekantong ikan oleh calon yang menggugat.
“Soal ikan Serai, itu bukti hanya sekantong plastik. Saksi yang menjadi pemberat kalau saya melakukan pelanggaran tidak ada saat pertemuan mediasi-mediasi itu, siapa yang mendapat ikan dan siapa yang memberi ikan itu tidak ada, bisa saja itu rekayasa” Kata Sadam.
Lanjut Sadam, kalau terbukti dirinya melakukan pelanggaran proses Pilpung itu seharusnya pihak Pengawas sudah mendiskualifikasi dirinya sebagai calon penghulu.
“Kenapa saya tidak didiskualifikasi kalau terbukti melanggar? Saya menyayangkan sekali hal ini, kasus ini seperti sudah dipolitisasi,” Pungkasnya.
Ketua Tim Pengawas Pemilihan Penghulu Kabupaten Siak, L. Budhi Yuwono mengatakan kalau tergugat sudah mengaku bahwa ada brosur bergambar calon penghulu no urut 1 saat Reses Anggota DPRD Siak tanggal 6 – 7 November lalu.
“Yang bersangkutan membenarkan kalau ada stikernya bersamaan dengan Sembako yang diberi pak Muslim pas Reses. Coba konfirmasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk lebih jelas kasusnya” Tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Yurnalis, saat dikonfirmasi terkesan bungkam, dihubungi via telepon tidak diangkat disms tidak menjawab.
Laporan : Koko
Editor : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar