Penghulu Benteng Hulu Gagal Dilantik, Ini Penjelasan Asisten I Siak

Politik, Siak7,917 views

SIAK,(publiknews.com) – Penghulu terpilih Kampung Benteng Hulu (Benhul), Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau gagal dilantik. Pasalnya, pada Pilpung serentak November lalu, ia dianggap telah melakukan kecurangan. Sehingga, pada pelantikan secara serentak oleh Bupati Siak Alfedri nama Penghulu Benhul tidak disebutkan.

Menanggapi hal itu, Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Siak Leonardus Budi Yuwono angkat bicara. Ia mengatakan, tidak dilantiknya Penghulu Benhul itu, karena ada kecurangan saat Pilpung serentak digelar.

“Yang Benhul itu selesai pemilihan ada kemaren laporan, bahwa salah satu calon ini ada yang melakukan kecurangan. Kecurangan itu berupa saat kampanye, ada anggota Dewan yang reses bagi-bagi sembako di dalamnya ada foto dia dan uang seratus ribu. Dan ada juga laporan bahwa dia membagi sembako,” kata Budi saat dikonfirmasi Publiknews.com melalui saluran telefon genggamnya Jum’at, (27/12/2019) sore.

Budi juga mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan pihak Kecamatan Mempura. Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi semua pihak, maka untuk hasil Pilpung di Benhul dibatalkan dan akan dilakukan pemilihan kembali 2021 mendatang.

“Berdasarkan laporan dari pihak Kecamatan, pihak Kabupaten langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, terhadap RT/RW dan itu diakui oleh yang bersangkutan, akhirnya kita membatalkan hasil pemilihannya. Jadi nanti akan dilakukan pemilihan lagi pada tahun 2021,” imbuhnya.

Namun, saat ditanya terkait aturan yang bisa membatalkan hasil Pilpung tersebut, Asisten I menjawab kalau secara aturan tidak ada. Akan tetapi, keputusan itu diambil berdasarkan tidak adanya kata mufakat dalam perkara tersebut. Sehingga, jalan tengah yang diambil adalah dilakukan pemilihan kembali.

“Inikan pemilihan Kampung, sedapat mungkin itu dilakukan secara musyawarah mufakat. Nah sekarang, musyawarah mufakat itu tidak terpenuhi dan kami pihak Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memenangkan salah satu calon. Iya, tapi kami kan tidak punya kewenangan meski barang sudah sampai ke Kabupaten ya kan, akhirnya kami melihat semua juga sudah diakui ya kan, memang tidak diatur di Perda, tapi apa yang bisa kami lakukan, berdasarkan semua itu kita membatalkan hasil pemilihan dan tahun 2021 akan dilakukan pemilihan lagi,” tukasnya.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar