SIAK, (Publiknews.com) – Pelantikan DPRD Kabupaten Siak periode 2019 – 2024, yang dilaksanakan, Senin (16/9) pagi, tidak boleh diliput didalam ruang sidang pelantikan oleh media.
Protokoler DPRD Kabupaten Siak melarang para awak media memasuki ruangan pelantikan. Para awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar.
Karena dilarang masuk ke dalam ruangan pelantikan, belasan awak media memilih berkumpul di depan pintu masuk DPRD Kabupaten Siak.
Pelantikan yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Selain menjaga di depan ruang pelantikan, puluhan personil anti huru hara Polres Siak juga dikerahkan untuk menjaga halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Siak.
Pelantikan DPRD Kabupaten Siak dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Ketua PN Siak dan para pejabat SKPD Pemkab Siak.(sg)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar