SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya dugaan indikasi penggelembungan surat suara di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau saat rapat pleno beberapa hari lalu, ketua Bawaslu Siak M Royani mengakui jika pihaknya sudah menerima berkas laporan. Yang mana, hal itu dilaporkan oleh LSM dan Caleg pada Sabtu, (26/4/2019) sore.
Kepada wartawan M Royani mengatakan, besok pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
“Semalam ada LSM dan Caleg dari Partai Golongan Karya melapor ke Bawaslu. Semua berkas mereka sudah kita terima, besok baru secara resmi kita lakukan pengkajian terhadap data tersebut,” kata Royani Minggu, (27/4/2019) di kantor Bawaslu Siak.
Namun, saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika terbukti indikasi itu, Royani masih enggan memberikan penjelasan. Menurutnya, data itu masih perlu pengkajian.
“Kita belum bisa berbicara tentang sanksi. Yang jelas, data laporan yang sudah kita terima kita lakukan kajian terlebih dahulu,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi pengurangan suara pada partai Golkar.
“Suara Kolom Partai Berkurang”
Di sisi lain, Golkar yang memperoleh suara 9.041 di Dapil Siak I, memastikan meraih kursi kedua partainya. Hanya saja, posisi tersebut masih diperebutkan tiga kandidat, yakni H Azmi (Caleg Urut 1), Irvan Gunawan (Caleg urut 2), dan Sapuan (Caleg urut 4).
Sesuai keterangan Ketua Reeclasheering Indonesia, Nofrianto, dalam proses memantau pelaksanaan Pemilu 2019, menyebutkan bahwa perolehan suara antar ketiga caleg terjadi perbedaan hasil pleno dengan penghitungan C1 yang dilakukan pihaknya berdasar hasil pleno PPS saat rekapitulasi di PPK.
“Kita melihat ada perbedaan yang mencolok saat mencocokkan hasil penjumlahan, perolehan suara caleg di Golkar ini. Khususnya terkait total suara hasil pleno di PPK Bungaraya, suara Caleg urut 4, atas nama Sapuan, terjadi perbedaan signifikan,” ujar Nofri kepada Publiknews.com, Jum’at, (26/4/2019).
Jika mengacu hasil pleno PPK, dari total suara Golkar 9.041, H. Azmi memperoleh 1.651 suara, sedangkan Irvan 1.538 suara, dan Sapuan 1.643.
Dibandingkan dengan penjumlahan secara manual hasil suara dari C1, perolehan suara caleg nomor urut 4, Sapuan berjumlah 1.488 suara. Sehingga diindikasi terjadi penggelembungan 156 suara.
“Sehubungan begitu tipisnya selisih perolehan suara antar caleg ini, maka perlu kehati-hatian dalam menyikapi perolehan suara caleg tersebut. Dan setidaknya sudah kita temukan selisih jumlah suara itu di 10 PPS di Kecamatan Bungaraya, dan akan kita telaah lebih lanjut bahkan sampai ke pelaporan,” ungkap Nofri yang juga salah satu Caleg Golkar di Dapil Siak 2.
Disebutkannya, saat pleno PPS, memang belum ada perubahan jumlah suara di setiap desa. Namun saat hasil pleno, dan melihat formulir DA.1 ternyata terdapat perbedaan mencolok di seluruh PPS, sehingga total suaranya melonjak naik. Dan terjadi pengurangan signifikan perolehan suara untuk partai dari yang semestinya 222 suara hanya menyisakan kolom suara partai 66 suara saja. Jadi ada indikasi kuat pengalihan dengan unsur kesengajaan.
Terkait dugaan penggelembungan suara hasil pleno itu juga dibenarkan oleh pengurus DPD II Partai Golkar Siak Azmi, ia mengatakan, telah terjadi pengurangan perolehan suara partai yang masuk menjadi suara salah satu Caleg, sehingga dengan kejadian itu dapat merugikan caleg lain.
“Dari hasil yang kita miliki, ada upaya penggelembungan suara di Kecamatan Bungaraya. Yang mana, dalam C1 perolehan suara Caleg nomor urut 4 berjumlah 32 suara, namun dalam pleno berubah menjadi 188 suara,” kata Azmi.
Azmi juga menegaskan, dalam masalah ini pihaknya akan mengambil langkah tegas. Ia bersama pengurus yang lainnya akan melaporkan hal itu ke Bawaslu besok.
“Besok sekitar jam 10, saya bersama bang Irvan dan yang lainnya akan melaporkan ke Bawaslu tentang masalah ini,” tegasnya.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar