Percepat Pleno, PPK Bungaraya Siak Terapkan Sistem Pararel

Politik1,582 views

SIAK, (Publiknews.com) – Memasuki hari kedua, rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pada pemilu serentak 2019, Pelaksana Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau terpaksa menerapkan sistem pararel. Pasalnya, jika tidak diterapkan sistem tersebut, rapat pleno di Kecamatan itu dapat memakan banyak waktu. Jika dilihat dari putaran pertama, dalam sehari semalam dalam rapat itu hanya dua desa atau Kampung saja yang bisa di rekap. Sedangkan, di kecamatan itu, terdapat sepuluh desa atau kampung.

“Hari ini terpaksa kita pakai sistem pararel dalam pelaksanaan pleno yang memasuki hari kedua. Sebab, jika tidak kita terapkan sistem ini, kapan pleno akan selesai. Putaran pertama sehari semalam hanya dua Kampung saja yang sudah direkap. Kalau sebanyak sepuluh desa maka waktu yang dibutuhkan hingga usai tentu lima hari,” terang Sudirmo ketua PPK Bungaraya kepada Publiknews.com pada Senin, (22/4/2019) di aula Jaya Perkasa kantor Kecamatan Bungaraya.

Sudirmo juga menjelaskan, langkah yang diambilnya itu berdasarkan juknis yang ada. Sehingga, percepatan waktu pleno bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

“Langkah yang kita ambil hari ini, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) boleh kita lakukan. Mengingat dan menimbang untuk percepatan waktu pleno. Jika proses pleno terlalu lama, tentu banyak sebab akibat yang akan timbul nantinya baik yang menyangkut dengan petugas PPK dan PPS maupun dari pihak saksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam hal ini,” terangnya.

Dari seluruh saksi, lanjut Sudirmo, sudah sepakat untuk dibagi menjadi tiga bagian dan mereka tidak keberatan.

“Saksi yang ada sudah sepakat untuk sistem pararel, dan mereka memang sangat setuju dengan sistem ini,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, saat itu pleno dibagi menjadi tiga bagian masing-masing satu operator. Sehingga, dapat dipastikan perjalanan rapat pleno lebih cepat dari yang dijadwalkan sebelumnya.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar