Konflik Lahan 2 Tahun, Bupati Afni Paksa PT Triomas dan Warga Duduk Satu Meja

Infotorial, Siak43 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Bupati Siak Afni Z menegaskan pentingnya dialog antara PT Triomas FDI (Forestry Development Indonesia) dan masyarakat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, untuk mencari solusi terbaik atas konflik lahan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Afni mengungkapkan, ia kerap menerima laporan dari warga Tanjung Pal dan Penyengat yang mengaku tak bisa mengakses kebun mereka karena jalan menuju kebun ditutup parit oleh pihak perusahaan.

“Karena ada laporan dari masyarakat, saya turun ke sini untuk melihat langsung apa yang terjadi. Pemerintah ingin perusahaan rukun dengan warga sekitar, tidak berkonflik,” kata Afni saat meninjau lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Triomas di Sungai Apit, Kamis (14/8/2025).

Bupati meminta manajemen PT Triomas memberikan akses jalan bagi warga yang memiliki kebun berdampingan dengan area perusahaan. Menurutnya, hal itu akan memudahkan warga membawa hasil panen sawit keluar tanpa hambatan. Permintaan ini langsung diamini perwakilan perusahaan di hadapan masyarakat.

Afni menegaskan, Pemkab Siak selalu membuka diri bagi investor, namun perusahaan wajib memberdayakan masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun program tanggung jawab sosial (CSR).

“Kalau warga tidak memenuhi kualifikasi untuk bekerja di perusahaan, berikan pelatihan atau salurkan CSR dalam bentuk beasiswa pendidikan. Anak-anak di sini berhak mendapat masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

PT Triomas FDI memiliki HGU seluas 6.335 hektare di Kecamatan Sungai Apit dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini sebelumnya tercatat pernah bersinggungan dengan masyarakat, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keluhan minimnya CSR dan perekrutan tenaga kerja lokal.

Dalam kunjungan itu, Afni yang didampingi Kabag Adwil, Camat Sungai Apit, Kapolsek, penghulu, dan kepala dusun setempat, kembali menekankan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jalan terbaik adalah duduk bersama, mencari solusi yang adil dan berpihak pada aturan,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500