SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap seorang pria berinisial OEP (41) di Perawang, Kecamatan Tualang, dengan barang bukti empat paket sabu seberat kotor 1,73 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lele, Kelurahan Perawang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak hitam, terselip pada jaket milik pelaku yang digantung di pintu kamar.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang khawatir dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang kita sita antara lain empat paket sabu, satu unit ponsel Oppo merah, sebuah kotak hitam, dan jaket yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika,” ujar AKP Tony, Jumat (3/9/2025).
Dalam pemeriksaan, OEP mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine OEP menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
“Dari keterangan sementara, OEP berperan sebagai bandar di wilayah Perawang. Saat ini ia beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Siak untuk diproses hukum. Kami juga tengah memburu pemasok utamanya yang identitasnya sudah diketahui,” jelas Kasat Narkoba.
Polres Siak menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






