Selama Bulan Februari 2019, Sebanyak 8 Orang Warga Bungaraya Siak Masuk Jeruji Besi Gara-gara Narkoba

Hukrim1,908 views

SIAK, (Publiknews.com) – Selama bulan Februari 2019, tercatat sudah delapan (8) orang warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau harus berpisah dengan keluarganya gara-gara Narkoba. Ntah apa yang ada dalam benak para pelaku itu hingga setia sebagai pemuja barang haram tersebut meski harus melanggar hukum.

“Apa sih enaknya barang seperti itu, selama ini yang sering kita ketahui para pelaku kelakuannya banyak keanehan yang muncul ketika mereka mengkonsumsi barang haram itu. Tapi kenapa, bukan semakin berkurang malah makin bertambah saja penikmat barang tersebut,” kata Badru warga Bungaraya kepada Publiknews.com Jum’at, (8/3/2019) malam saat bersenda gurau dengan beberapa temannya.

Badru juga menceritakan, bahwa selama bulan Februari lalu, di Kecamatan Lumbung padi itu sudah tiga kali terjadi penangkapan pelaku Narkoba.

“Setahu saya, selama bulan Februari kemaren sudah tiga kali terjadi penangkapan di Bungaraya. Yang dari jajaran Polres Siak dua kali, dan dari jajaran Polsek Bungaraya sendiri satu kali,” urainya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, dikatakannya, untuk penangkapan pelaku Narkoba di Bungaraya pihaknya sudah meringkus 5 Orang diduga pelaku Narkoba dalam dua penangkapan.

“Dari tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Siak sudah mengamankan sebanyak lima (5) orang diduga pelaku Narkoba di Bungaraya. Tapi selain dari Polres, dari Polsek Bungaraya juga sudah menangkap tiga orang. Kalau masalah tanggal berapanya saya lupa, karena saya sudah gak di kantor. Tapi kalau mau data yang falid datang aja ke kantor,” terang Kasat.

Kasat juga berharap, kesediaan warga dalam memberikan informasi tentang dugaan adanya kegiatan narkoba di kampung – kampung. Sehingga, untuk menekan angka peredaran Narkoba dapat terwujud.

“Sebenarnya, kita mengharap adanya informasi dari masyarakat jika ada kegiatan yang diduga berbau narkoba. Dan hal ini sangat sulit sekali kita dapatkan. Padahal, kita sangat menjamin kerahasiaan dan keselamatan informan,” urainya.

Dari data yang berhasil dihimpun Publiknews.com, sekitar minggu kedua bulan Februari jajaran Reserse Narkoba Polres Siak telah menangkap Pasutri dan seorang wanita berinisial (TI). Kemudian pada tanggal 14/2/2019, jajaran Reserse Narkoba Polsek Bungaraya telah menagkap tiga orang pelaku satu diantaranya oknum Kepala dusun (Kadus) berinisial AE. Selang beberapa hari kemudian, jajaran Reserse narkoba Polres Siak kembali menangkap dua orang warga Kampung Bungaraya masing-masing berinisial BN dan SO.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar