SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H, MH, Selasa (2/5/2023).
Pelaku diamankan saat berada di Warnet SW Arena, Jalan Raya KM 05 Perawang, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial MF diduga pelaku penganiayaan.
“Kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB ketika tersangka MF datang ke warnet SW Arena bersama 2 (dua) orang temannya yang berinisial W dan R. Selanjutnya tersangka disenggol oleh seorang laki-laki bernama Martin Luther (Korban2) yang mana tersangka tidak mengenalnya. Kemudian korban tersebut melihat tersangka secara tidak senang dan tersangka mengejar lalu meninju korban, terjadilah balas membalas dengan melakukan pemukulan,” jelas Kompol Arry kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) pagi.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa setelah terjadi saling pukul antara tersangka dan korban tersebut, kemudian datang Beril (korban 1) yang berusaha melerai.
“Korban berusaha melerai perkelahian antara korban 2 dan tersangka, namun tersangka terus memukul korban 2 dan dibantu oleh tersangka lainnya hingga terjadi pengeroyokan dan korban 2 terus dipupukuli hingga keluar ke Jalan Raya,” urai Kapolsek.
Selanjutnya, korban 2 berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dalam kondisi sempoyongan, dan tersangka MF pulang ke rumahnya diantar oleh rekannya inisial W dan R.
Tak sampai disitu, Kapolsek menerangkan bahwa sesampainya di rumah, tersangka lalu mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke Warnet SW Arena.
“Sesampainya di rumah tersangka MF mengambil sebilah pisau di dapur dan kembali lagi ke Warnet SW Arena. Tersangka MF langsung menemui Beril (korban 1) dan mengarahkan pisau yang dibawa dari rumahnya tadi kearah tubuh Beril (korban1) hingga mengenai jari tangan sebelah kanannya,” terang Kapolsek.
Kemudian Beril (korban 1) pulang kerumah dalam kondisi jarinya bercucuran darah, melihat hal tersebut, Riski (adik Beril) menemui tersangka inisial MF dan keduanya saling serang dan Riski sempat mengayunkan parangnya kearah kepala tersangka dan ditangkis oleh tersangka MF menggunakan tangan kanannya dan mengenai tangan kanan tersangka selanjutnya terjadi saling pukul antara Riski dan tersangka MF hingga tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan kebenarannya.
“Selanjutnya tim gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di rumahnya dan tim gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang diduga pelaku tersebut inisial MF (17) dengan peran telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur serta memukul korban, RA (17) telah melakukan penganiayaan terhadap korban 2, YP (17) melakukan pemukulan terhadap korban 2, dan Z als B (17) telah melakukan pemukulan terhadap korban 2. Keempat di duga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bilah pisau dapur (DPB) dan rekaman video.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






