SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, di Jalan Hang Lengkir KM 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (1/5/2023).
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang tersebut.
“Benar, pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar Jalan Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis Sabu,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) sore.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H., M.H memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin AKP Adi Susanto,SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut saat melakukan transaksi.
“Lalu tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial HH (29), setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu di sela pelepah sawit di Jalan Hang Lengkir KM 11,” terang Kapolsek.
Lanjutnya ia menjelaskan bahwa dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku dan masih ditemukan paket sabu lainnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang berada di sisi Jalan Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat. Penangkapan tersebut disaksikan oleh RT Nawir atas pengakuan pelaku, narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang Inisial P (DPO),” Lanjut Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 gram (nol koma empat lima ),1 (satu) kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,69 gram (satu koma enam sembilan). Uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok feloz, 1 (satu) pipet berbentuk sendok, 2 (dua) lembar kertas timah rokok dan 1 (satu) potongan plastik hitam.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






