SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja pimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar, di Mapolres Siak, Selasa (11/04/2023) pagi.
Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.
AKBP Ronald mengatakan bahwa tersangka AS (30) diamankan personel Sat Pol Air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil Ekstasi sebanyak 1897 butir.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika, atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,”kata Kapolres saat menggelar konferensi Pers.
Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB Personel Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB. Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh AS.
“Tersangka AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun didapati membawa dan memasukkan Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas,” tambahnya.
Kapolres juga memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus dan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 2 (dua) bungkus.
“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki,” kata AKBP Ronald.
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.
“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Kapolres.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






