SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sekitar tujuh puluhan warga Dusun Sri Mersing dan beberapa warga Dusun Jatimulya, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau mendatangi Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Bungaraya, Kamis (03/06/2021) siang.
Sebelum mendatangi Mapolsek, terlebih dahulu masyarakat mendatangi lahan yang saat ini masih status sengketa. Menurut masyarakat, mereka ingin memastikan informasi adanya aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha di lahan tersebut.
Padahal, pada tanggal 11 Februari 2020, setelah melakukan pengambilan titik koordinat sudah ada kesepakatan kedua belah pihak sudah menandatangani agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan itu. Bahkan dalam kesepakatan itu disaksikan Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Siak Yurnelinsia, SH, Kapolsek Bungaraya semasa AKP Amarullah, Camat Bungaraya yang diwakili Sekretaris Camat Ito Wasito, Penghulu Kampung Jatibaru, Penghulu Kampung Langsat Permai, Penghulu Temusai dan kuasa hukum dari Toga Siregar.
Sesampainya di lokasi, ternyata benar, pengusaha yang mengklaim lahan itu miliknya, menurunkan alat berat, membuat kanal dan merusak tanaman sawit warga.
“Kami tadi sudah masuk ke lokasi, dan ternyata benar, ada aktivitas alat berat sedang menggali kanal dan merusak tanaman sawit warga. Makanya kami minta kepada operatornya agar ikut kami ke Polsek,” kata Rakip Anggo DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDIP saat diwawancarai Publiknews.com.
Sempat terjadi adu argumen antara masyarakat dengan menantu pengusaha saat di Mapolsek. Rakip berharap agar masyarakat bisa menahan diri dalam situasi itu.
“Kalau letak sertifikat kalian tidak di lahan itu, akan kutuntut kalian semua. Kalian sudah menghalangi alat untuk kerja,” lontar Dariono menantu pengusaha di depan warga Sri Mersing saat di halaman Mapolsek Bungaraya.
Ucapan itu langsung mendapat sambutan dari masyarakat Sri Mersing secara serentak.
“Tegakkan keadilan, kami juga akan menutut balik tanaman dan lahan kami yang rusak. Harus ganti rugi,” cetus warga.
Rakip sebagai penengah menghimbau kepada warganya untuk tenang. Ia mengatakan kepada warga, bahwa masalah itu tidak bisa diselesaikan di Polsek. Namun hanya bisa memediasi saja.
“Saya yakin dan percaya, pak Kapolsek akan bersikap adil. Saya yakin masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Kapolsek, namun yang bisa dilakukan hanya sebatas memediasi,” kata Rakip.
Selaku Penghulu Kampung Jatibaru, Ahmad Jainuri berharap, agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Saya sangat berharap kepada pak Camat, agar bisa mencarikan solusi terkait masalah ini. Sehingga perselisihan masalah lahan ini bisa selesai secepatnya,” kata Ahmad.
Setelah mendatangi Mapolsek, warga langsung bergerak menuju ke Kantor Camat Bungaraya. Dalam pertemuan itu, Camat Bungaraya Amin Soimin meminta Pemerintah Kampung membuat surat situasi terkini untuk dilayangkan ke Pemkab Siak dan DPRD. Dengan harapan, masalah itu mendapat solusi. Bila perlu langsung Hearing.
“Saya minta kepada pak Penghulu agar secepatnya membuat surat tentang situasi terkini di lahan perkebunan milik warga yang tahun 2020 lalu sudah ada kesepakatan status quo. Kalau sudah siap, langsung kirmikan ke kecamatan, nanti akan saya teruskan ke Bupati dan DPRD Siak, bila perlu hari Senin bisa dihearingkan,” kata Amin Soimin.
Senada juga disampaikan Sekretaris Camat Bungaraya Ito Wasito, ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu sudah melakukan pengambilan titik koordinat lahan sengketa itu bersama pihak BPN dan Pertanahan Kabupaten Siak. Namun, hingga saat ini belum ada hasilnya.
“Karena itu menyangkut batas wilayah antara Kampung Temusai dengan Jatibaru, maka pada tahun 2020 kami sudah melibatkan BPN dan Pertanahan Kabupaten Siak untuk melakukan pengambilan titik koordinat. Tapi sampai detik ini kami belum menerima hasilnya,” jelas Wasito.
Wasito juga mengatakan, pada Tahun 2020, pihak Kecamatan telah melayangkan surat permintaan peta batas atau peta kerja kepada Dinas terkait yakni Disnakertrans, Tapem dan Pertanahan namun sampai saat ini belum dapat peta yang diharapkan.
“Kami dari Kecamatan juga sudah melayangkan surat permintaan peta batas atau peta kerja ke Disnakertrans, Tapem dan petanahan. Namun sampai saat ini, apa yang kami minta belum juga kami dapatkan,” lanjutnya.
Selaku Penghulu Kampung Jatibaru, Ahmad Jainuri berharap, agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Saya sangat berharap kepada pak Camat, agar bisa mencarikan solusi terkait masalah ini. Sehingga perselisihan masalah lahan ini bisa selesai secepatnya,” kata Ahmad.
Ditempat terpisah, Kapolsek Bungaraya Iptu Jefri Purba enggan memberikan komentar.
“Ke Kanitres saja, saya kan tidak ada. Saya tadi melakukan traking Covid-19 di Kampung Jatibaru,” kata Kapolsek.
Sementara itu saat ditanya kepada Kanit Reskrim Ipda Musa Sibarani mengarahkan bertanya ke Kapolsek.
“Jangan ke sayalah, itu wewenang Kapolsek,” kata Musa Sibarani.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






