Jalankan Putusan Mahkamah Agung, DPMK Siak Nonaktifkan Penghulu Kampung Srigemilang

Hukrim, Siak2,268 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Penghulu Kampung Srigemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Pasalnya, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), Kampung Srigemilang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu disampaikan Plt Kadis PMK yang juga sebagai Asisten I Setda Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono, dikatakannya dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menonaktifkan Penghulu Srigemilang

“Kami hanya menjalankan hasil putusan MA, dalam putusan itu Kampung Srigemilang agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Insya Allah kalau tidak ada halangan tanggal 26 mendatang akan dilakukan pelantikan PJ di sana,” kata Budhi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya, Rabu (19/5/2021).

Budhi juga berharap, jika terjadi perubahan waktu pelantikan, agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan dalam masalah tersebut. Menurutnya, penentuan pelantikan menyusuaikan jadwal kegiatan Bupati.

“Kita menyesuaikan jadwal pak Bupati, Karena yang melantik PJ Penghulu Srigemilang adalah Bupati. Kalau seandainya ada jadwal mundur, saya harap jangan dikaitkan dengan masalah lain,” harapnya.

Senada juga disampaikan Camat Koto Gasib Dicky Sofyan, untuk Kampung Srigemilang akan dilakuan PSU Oktober mendatang.

“Untuk di Srigemilang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilpung serentak Oktober mendatang. Dengan mengikutsertakan calon yang digugurkan saat Pemilihan Penghulu Kampung waktu itu. Kalau untuk pelantikan PJ kita menunggu kabar dari DPMK Siak,” kata Dicky singkat.

Hingga diterbitkannya berita ini, pihak media belum bisa mendapatkan keterangan dari Penghulu Srigemilang Eswandi. Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya tidak bisa dihubungi.

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar