ODOL Marak di Siak, Pekanusa Soroti Forum LLAJ

Hukrim, Siak1,533 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) makin marak melintas bebas di Kabupaten Siak. Seolah lepas dari pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Keadaan itu menimbulkan tanda tanya besar dalam benak masyarakat Kabupaten Siak, Riau.

Hal itu diungkapkan Said Dharma Setiawan ketua Perkumpulan Peduli Kampung Nusantara (Pekanusa). Menurutnya, berapa Minggu lalu dishub Siak melakukan razia ODOL. Namun, bukan makin berkurang kendaraan ODOL yang melintas namun sebaliknya makin bebas. Ia juga mempertanyakan, fungsi dari forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang ada di Siak.

“Beberapa Minggu lalu Dishub Siak menggelar razia kendaraan ODOL, tapi sekarang kenapa masih banyak juga yang melintas bebas. Apa hanya sebatas itu saja yang bisa dilakukan. Apa fungsi Forum LLAJ selama ini, apa hanya sebagai pelengkap saja. Padahal segala unsur ada di Forum tersebut,” kata Said kepada Publiknews.com, Selasa (11/05/2021) di Siak.

Ia juga mengatakan, penanganan dan pengawasan masalah ODOL sudah jelas subtansi dan objeknya.

“Kalau masalah ODOL, dalam hal ini semuanya sudah jelas tugas siapa. Kenapa harus sampai melebar tanpa solusi. Kita minta ketegasan pemerintah dalam pengawasan dan penindakan. Forum LLAJ kan ada, dan semua itu sudah ditegaskan dalam PP 55 tahun 2012 pada paragraf empat sudah jelas ada aturan tentang ukuran kendaraan sesuai kelas jalan,” lanjut pria yang akrap dengan sapaan Wawan itu.

Selain Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, lanjut Wawan, Permenhub no 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor juga sudah mengatur.

“Semua itu sudah jelas aturannya, baik dalam PP dan Permenhub tertuang masalah ODOL. Sekarang ini tinggal ketegasan para pihak sesuai Tupoksi saja,” tambahnya.

Lebih jauh Wawan juga memaparkan, banyak peraturan yang dibuat untuk mengatasi masalah ODOL. Permen tentang uji tipe kendaraan bermotor no 144 tahun 2015 dan PP no 55 tahun 2015 tentang kendaraan. PP no 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

“Setiap kendaraan truk barang harus mengantongi surat jalan, memiliki Sertifikat uji tipe dan Sertifikat registrasi uji tipe, jika tidak sesuai dengan apa yang mereka miliki harus dilakukan penindakan,” paparnya.

Dilain pihak, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi mengatakan, selama ini Forum LLAJ di Siak sudah berjalan. Untuk penindakan dishub tidak bisa sendiri, harus didampingi oleh Kepolisian.

“Semenjak ada perubahan Undang-undang, kita ini lemah. Karena, setiap melakukan penindakan, kita (Dishub,red) harus didampingi oleh pihak kepolisian,” kata Junaidi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya.

Lanjut Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan tempat untuk pembongkaran muatan bagi kendaraan yang terbukti melebihi kapasitas. Ia juga mengaku, saat menggelar razia ODOL beberapa Minggu lalu, pihaknya sudah puluhan kendaraan ODOL yang tertangkap.

“Waktu kita gelar razia, banyak kendaraan yang kita tangkap dan kita berikan tanda agar dipotong, dan kita bersama dinas PU sudah menyiapkan tempat untuk pembongkaran muatan kendaraan yang melebihi kapasitas,” tutupnya.

Pantauan media di lapangan, menjelang H-7 Lebaran, banyak kendaraan ODOL yang bebas melintas di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Siak. Bahkan yang biasanya lewat pada pertengahan malam hari, mereka juga terpantau lewat pada sore hari. Sementara, di ujung jembatan itu ada pos penjagaan.

Laporan: Koko

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500